Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas membantu perumusan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda