Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas membantu perumusan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda
