Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (2) Penetapan Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda