Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID pembantu pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas: a. menyiapkan bahan penyediaan pelayanan Informasi Publik pada unit kerja Eselon II secara cepat, tepat, dan sederhana; b. menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan bahan Informasi pada unit kerja Eselon II secara tepat; c. menyiapkan bahan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan Informasi Publik; d. menyiapkan bahan klasifikasi Informasi; dan e. menyampaikan laporan secara berkala kepada PPID pelaksana.
Koreksi Anda