Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
PPID pembantu pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyediaan pelayanan Informasi Publik pada unit kerja Eselon II secara cepat, tepat, dan sederhana;
b. menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan bahan Informasi pada unit kerja Eselon II secara tepat;
c. menyiapkan bahan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan Informasi Publik;
d. menyiapkan bahan klasifikasi Informasi; dan
e. menyampaikan laporan secara berkala kepada PPID pelaksana.
Koreksi Anda
