Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
PPID pembantu pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dijabat oleh setiap pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja eselon II lingkup Kementerian Pertanian, kecuali pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjabat sebagai:
a. PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
c. PPID pelaksana UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda
