Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
PPID pelaksana UPT sebagaimana dimaksud dalam 15 mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan Informasi Publik pada UPT secara cepat, tepat, dan sederhana;
b. menyiapkan bahan pengujian konsekuensi pada UPT;
c. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemutakhiran, dan menerbitkan Daftar Informasi Publik pada UPT;
d. menyiapkan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan Informasi Publik;
e. menyiapkan bahan klasifikasi Informasi Publik;
f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa Informasi Publik; dan
g. menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan PPID pelaksana dan PPID utama.
Koreksi Anda
