Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID pelaksana UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dijabat oleh kepala UPT lingkup Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda