Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan Informasi Publik pada unit kerja eselon I secara cepat, tepat, dan sederhana; b. menyiapkan bahan pengujian konsekuensi pada unit kerja eselon I; c. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemutakhiran, dan menerbitkan Daftar Informasi Publik pada unit kerja Eselon I; d. menyiapkan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan Informasi Publik; e. menyiapkan bahan klasifikasi Informasi Publik; f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa Informasi Publik; dan g. menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan PPID pelaksana dan PPID utama.
Koreksi Anda