Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja eselon II yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada masing-masing unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian, kecuali pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
