Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merangkap sebagai PPID pelaksana bagi Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
