Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merangkap sebagai PPID pelaksana bagi Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda