Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPID utama berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik Kementerian Pertanian;
b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berakala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi PPID pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan atasan PPID utama;
f. menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan atasan PPID utama;
g. menugaskan PPID pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
h. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Koreksi Anda
