Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana;
b. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemutakhiran, dan menerbitkan Daftar Informasi Publik;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan pengujian konsekuensi;
d. melakukan klasifikasi Informasi Publik;
e. memberikan saran/tanggapan atas permohonan dan/atau keberatan pelayanan Informasi Publik;
f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa Informasi;
g. melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID lingkup Kementerian Pertanian; dan
h. menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
