Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana; b. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemutakhiran, dan menerbitkan Daftar Informasi Publik; c. mengkoordinasikan pelaksanaan pengujian konsekuensi; d. melakukan klasifikasi Informasi Publik; e. memberikan saran/tanggapan atas permohonan dan/atau keberatan pelayanan Informasi Publik; f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa Informasi; g. melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID lingkup Kementerian Pertanian; dan h. menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda