Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja eselon II di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga dan pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda
