Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, atasan PPID pelaksana berwenang:
a. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Infromasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID pelaksana dan PPID pelaksana UPT; dan
b. menunjuk PPID pelaksana atau PPID pelaksana UPT dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Daerah dan/atau di Pengadilan.
Koreksi Anda
