Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Atasan PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas:
a. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik di tingkat unit kerja eselon I dan UPT Kementerian Pertanian;
b. mewakili Unit Kerja atau UPT dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Daerah dan/atau di pengadilan; dan
c. melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan PPID pelaksana UPT.
Koreksi Anda
