Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Atasan PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
