Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atasan PPID utama berwenang:
a. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik Kementerian Pertanian;
b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID utama;
c. menunjuk PPID utama untuk mewakili Kementerian Pertanian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
d. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID utama, PPID pelaksana, Pejabat fungsional dan/atau petugas pelayanan informasi.
Koreksi Anda
