Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atasan PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian; b. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik; dan c. mewakili Kementerian Pertanian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan.
Koreksi Anda