Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Atasan PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian;
b. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik; dan
c. mewakili Kementerian Pertanian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan.
Koreksi Anda
