Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Atasan PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
