Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/ OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 369) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/ HM.130/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/ OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 974); dan b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/ HM.130/7/2018 tentang Pedoman Pengujian Konsekuensi Informasi lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 955), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda