Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 369) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/ HM.130/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 974).
Koreksi Anda