Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), dirinci lebih lanjut berdasarkan kabupaten/kota, jenis, dan jumlah.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
(3) Keputusan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat bulan Desember pada tahun sebelumnya.
9. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
