Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan setelah alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat ditetapkan.
(2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK); dan
b. rincian alokasi Pupuk Bersubsidi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(3) Penetapan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan Penetapan LP2B di kabupaten/kota dalam provinsi.
(4) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bersumber dari SIMLUHTAN.
8. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
