Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan setelah penetapan volume yang diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri terkait yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk selanjutnya ditetapkan anggaran subsidi Pupuk. (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK); dan b. hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Penetapan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B. (4) Elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari SIMLUHTAN. 6. Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 6 dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda