Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERMEN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pupuk organik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberlakukan mulai tahun anggaran 2024. 5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda