Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pupuk Bersubsidi dapat berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. (2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pupuk organik; dan b. pupuk an-organik. (3) Pupuk Bersubsidi an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. urea; dan b. Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK). (4) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproduksi dan/atau diadakan oleh Holding BUMN Pupuk. (5) Holding BUMN Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. (6) Dalam hal: a. anggaran subsidi pupuk masih tersedia setelah dialokasikan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan b. dibutuhkan jenis pupuk lain untuk peningkatan kebutuhan produksi, penyediaan Pupuk Bersubsidi dapat dialokasikan terhadap jenis pupuk lainnya. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda