Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 01 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENETAPAN ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian. 2. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 3. Petani penerima Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. 4. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya. 5. Holding Badan Usaha Milik Negara Pupuk yang selanjutnya disebut Holding BUMN Pupuk adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk dan atas nama produsen sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan. 6. Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut SIMLUHTAN adalah sistem informasi penyuluhan pertanian yang menyajikan database kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, dan kelembagaan pelaku utama. 7. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh Petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV. 8. Kartu Tani adalah sarana akses layanan Perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi. 9. Pengecer Resmi adalah penyalur di lini IV sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 10. Realokasi adalah pengalokasian kembali sejumlah pupuk bersubsidi antar wilayah, waktu dan jenis pupuk. 11. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pupuk. 12. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda