Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

PERMEN Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.