Peraturan Menteri Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Permentan Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 — Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia adalah Peraturan Menteri yang mengatur tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Permentan Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 — Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia disahkan pada tahun 2017.
Permentan Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 — Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia saat ini berstatus Berlaku.
Permentan Nomor 01-permentan-kr-020-1-2017 Tahun 2017 — Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PERSYARATAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA
TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN OLEH PETUGAS KARANTINA TUMBUHAN NEGARA TUJUAN
PENGAKUAN DAN EK U IVALENSI
DOKUMENTASI DAN NOTIFIKASI KETIDAKSESUAIAN
PUNGUTAN JASA KARANTINA TUMBUHAN
KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.
Dasar Hukum