Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
2. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
3. Kemitraan Usaha Perkebunan adalah kerjasama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun.
4. Kelembagaan Pekebun adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, dan oleh Pekebun untuk memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Pekebun.
5. Tandan Buah Segar Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat TBS adalah tandan buah kelapa sawit sejak dipanen tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam tiba di pabrik pengolahan.
6. Indeks "K" adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh Pekebun.
7. Minyak Sawit Kasar (Crude Palm Oil) yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak daging buah.
8. Inti Sawit (Palm Kernel) yang selanjutnya disingkat PK adalah inti biji sawit.
9. Rendemen CPO adalah berat CPO yang dapat dihasilkan pabrik dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan 100% (seratus persen).
10. Rendemen PK adalah berat PK yang dapat dihasilkan pabrik dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan 100% (seratus persen).
11. Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perkebunan.