Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen badan usaha untuk berperan serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi badan usaha sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
2. Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi yang bertujuan memperoleh keuntungan dan memberikan layanan kepada masyarakat.
3. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
5. Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang selanjutnya disebut Forum adalah suatu lembaga yang bertujuan mengoptimalkan komitmen dan peran Badan Usaha melalui implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
6. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak kandung.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.