STANDAR REHABILITASI SOSIAL
Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA bertujuan agar:
a. mampu melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, dan aktualisasi diri; dan
b. terciptanya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
(1) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA menggunakan pendekatan profesi pekerjaan sosial.
(2) Pendekatan profesi pekerjaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pertolongan profesional kepada Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang ditujukan pada perubahan perilaku untuk mewujudkan keberfungsian sosial.
Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA dilaksanakan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial.
Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, dan mengasuh agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku berdasarkan ajaran agama.
Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan semua bentuk pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan penyediaan kemudahan bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h merupakan upaya yang dilakukan berupa pemberian bantuan kepada Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i merupakan kegiatan untuk mempersiapkan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA agar dapat diterima kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j merupakan kegiatan pemantapan kemandirian Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA setelah memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial.
Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan.
Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah atau intervensi;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. pembinaan lanjut.
Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi:
a. sosialisasi dan konsultasi;
b. identifikasi;
c. motivasi;
d. seleksi dan penetapan; dan
e. penerimaan.
Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan upaya:
a. menjalin kerja sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai keberadaan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA; dan
b. memperoleh dukungan data dan sumber yang mendukung pelayanan Rehabilitasi Sosial dengan melaksanakan penjangkauan, penyuluhan, dan promosi.
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan proses mengumpulkan informasi terkait dengan isu permasalahan dan kebutuhan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagai calon penerima pelayanan dengan melaksanakan penyaringan atau screening, wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.
Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan upaya menumbuhkan kesadaran dan minat Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagai calon penerima pelayanan serta dukungan keluarga untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial.
Seleksi dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d merupakan upaya penentuan dan penetapan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagai calon penerima pelayanan Rehabilitasi Sosial dengan melaksanakan penilaian kesesuaian kebutuhan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e merupakan kegiatan registrasi dan penempatan dengan menandatangani kontrak Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan antara Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA dengan keluarga/wali/penjamin Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan kegiatan penetapan rencana pelayanan bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
(2) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan pengungkapan dan pemahaman masalah awal dan lanjutan yang dilakukan melalui kegiatan temu bahas kasus.
(3) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tujuan;
b. sasaran;
c. kegiatan;
d. pendekatan;
e. strategi;
f. teknik;
g. petugas;
h. waktu pelaksanaan; dan
i. indikator keberhasilan.
(1) Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan pelaksanaan rencana pemecahan masalah Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
(2) Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bimbingan fisik dan kesehatan;
b. bimbingan sosial;
c. bimbingan psikologis;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan vokasional;
f. pelayanan aksesibilitas;
g. penguatan keluarga; dan/atau
h. rujukan.
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e merupakan kegiatan menyiapkan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA penerima pelayanan untuk diterima kembali di lingkungan keluarga dan lingkungan sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat.
(1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f merupakan kegiatan pengakhiran Rehabilitasi Sosial kepada Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA penerima pelayanan.
(2) Pengakhiran Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. penerima pelayanan telah menyelesaikan program Rehabilitasi Sosial;
b. penerima pelayanan mengajukan permintaan untuk tidak meneruskan Rehabilitasi Sosial;
c. penerima pelayanan meninggal dunia;
d. terdapat keterbatasan lembaga dalam memberikan pelayanan karena tidak sesuai dengan kebutuhan penerima layanan; dan
e. penerima pelayanan dirujuk.
(1) Pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g merupakan kegiatan yang diberikan kepada Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagai penerima pelayanan yang telah selesai mengikuti Rehabilitasi Sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga.
(2) Pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA penerima pelayanan mampu:
a. melaksanakan fungsi sosial;
b. menjaga pemulihan;
c. mengembangkan potensi diri untuk mencapai kemandirian ekonomi; dan
d. menciptakan lingkungan keluarga dan lingkungan sosial secara kondusif.
(3) Pembinaan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian:
a. penguatan potensi diri dan pemeliharaan pemulihan;
b. informasi dan konsultasi;
c. bimbingan kerja;
d. akses layanan pendidikan;
e. usaha ekonomi produktif;
f. pendampingan perseorangan dan/atau kelompok;
dan
g. penguatan keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar.
(1) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan metode individu dan keluarga, kelompok, serta pengorganisasian dan pengembangan masyarakat.
(2) Metode individu dan keluarga, kelompok, serta pengorganisasian dan pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang berada di lembaga Rehabilitasi Sosial dapat berasal dari:
a. datang dengan inisiatif sendiri;
b. diantar oleh orang tua/wali/keluarga;
c. rujukan antarlembaga;
d. putusan pengadilan;
e. hasil penjangkauan; atau
f. titipan penegak hukum.
Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang datang dengan inisiatif sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a harus melengkapi:
a. kartu identitas; dan/atau
b. surat keterangan ketua rukun tetangga/rukun warga.
Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA diantar oleh orang tua/wali/keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b harus melengkapi:
a. kartu identitas;
b. kartu keluarga dan/atau surat keterangan ketua rukun tetangga/rukun warga; dan
c. surat pernyataan persetujuan dari orang tua/wali/keluarga dengan bermaterai cukup.
(1) Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA rujukan antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat berasal dari:
a. lembaga Pemerintah dan dinas/instansi pemerintah provinsi atau kabupaten/kota;
b. lembaga pendidikan;
c. lembaga keagamaan;
d. badan narkotika nasional/badan narkotika nasional provinsi/badan narkotika nasional kabupaten/kota;
e. IPWL lain;
f. Lembaga Kesejahteraan Sosial;
g. organisasi masyarakat;
h. instansi penegak hukum; atau
i. pusat kesehatan masyarakat/rumah sakit.
(2) Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA rujukan antarlembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membawa:
a. identitas diri dan/atau surat keterangan dari lembaga perujuk; dan
b. resume atau catatan kasus.
Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang telah mendapatkan putusan pengadilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan dengan melengkapi:
a. salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
b. berita acara serah terima antara lembaga Rehabilitasi Sosial dan instansi perujuk.
Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA hasil penjangkauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dapat berasal dari laporan masyarakat dan/atau hasil pemetaan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA titipan penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f dilakukan dengan melengkapi:
a. surat penetapan dari ketua pengadilan sesuai dengan tingkat dan tahapan proses hukumnya;
b. berita acara pelaksanaan penetapan;
c. berita acara serah terima antara Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban penyalahgunaan NAPZA dan instansi penitip;
d. resume/kronologis kasus; dan
e. surat pernyataan bersama antara Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban penyalahgunaan NAPZA dan instansi penitip mengenai:
1) keamanan dan pengawasan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA yang ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban penyalahgunaan NAPZA; dan
2) kewajiban mengantar dan menjemput Pecandu dan/atau Korban Penyalahgunaan NAPZA sesuai dengan kebutuhan proses peradilan menjadi tanggung jawab instansi penitip.
Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA dilaksanakan:
a. dalam lembaga; dan
b. luar lembaga.
Layanan dalam lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi pemberian layanan Rehabilitasi Sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sebagai berikut:
a. sandang;
b. pangan;
c. tempat tinggal;
d. kesehatan; dan
e. keamanan.
Sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a merupakan pemberian pakaian selama berada dalam lembaga.
Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilakukan dengan memberikan makan 3 (tiga) kali sehari yang memenuhi gizi seimbang.
Tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c merupakan penyediaan tempat tinggal selama dalam lembaga.
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d dilakukan dengan pemeriksaan dan pemeliharaan kesehatan secara berkala.
Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf e dilakukan dengan menjamin keselamatan penerima pelayanan terhindar dari segala bentuk kekerasan selama proses Rehabilitasi Sosial.
Layanan luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan layanan yang dilakukan di lingkungan keluarga, komunitas, dan masyarakat dengan didampingi oleh Pekerja Sosial/Konselor Adiksi/Tenaga Kesejahteraan Sosial adiksi yang mendapat tugas dari Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Layanan luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terdiri atas:
a. penjangkauan dan pendampingan;
b. konseling;
c. tes urin;
d. rujukan; dan/atau
e. keterampilan vokasional/kewirausahaan.
(1) Penjangkauan dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a merupakan kegiatan mengidentifikasi, memfasilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA untuk membuka akses layanan sosial dan lainnya sesuai kebutuhan, serta menggali potensi dalam meningkatkan keberfungsian sosial dan kualitas hidup dalam rangka Rehabilitasi Sosial.
(2) Sasaran program penjangkauan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA;
b. keluarga; dan/atau
c. masyarakat yang membutuhkan pelayanan tetapi belum terjangkau oleh program Rehabilitasi Sosial baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b merupakan suatu proses komunikasi dan konsultasi untuk membangun kepercayaan, meningkatkan motivasi untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial, dan pemeliharaan pemulihan.
Tes urin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c merupakan tes yang dilakukan secara periodik untuk mengetahui jenis zat yang disalahgunakan dan mengetahui positif atau tidaknya penyalahgunaan NAPZA selama proses Rehabilitasi Sosial.
Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d merupakan upaya untuk menghubungkan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA ke akses layanan sesuai dengan kebutuhan.
Keterampilan vokasional/kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e merupakan pemberian keterampilan untuk dapat mengurus diri sendiri dilakukan dengan kegiatan yang menghasilkan produk barang/jasa.
(1) Jangka waktu pelaksanaan pemberian pelayanan Rehabilitasi Sosial ditentukan berdasarkan hasil asesmen.
(2) Jangka waktu pelaksanaan pemberian pelayanan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Jangka waktu pelaksanaan pemberian pelayanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA.
(1) Rehabilitasi Sosial khusus bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA, ditujukan kepada:
a. perempuan; dan
b. anak.
(2) Rehabilitasi Sosial khusus bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindakan perlakuan yang
mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dan anak.
(1) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA khusus perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a bertujuan:
a. meningkatkan pemberdayaan diri perempuan dan mengenali kemampuan diri;
b. memberikan pendidikan tentang keterampilan dalam pengasuhan bagi perempuan yang telah memiliki anak atau sedang hamil; dan
c. membangun rasa tanggung jawab sebagai pendidik bagi anak.
(2) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA khusus perempuan dapat diberikan terhadap:
a. perempuan yang sedang hamil;
b. perempuan yang sedang menyusui; dan
c. perempuan yang masih memiliki anak di bawah 5 (lima) tahun.
(3) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA khusus perempuan yang sedang hamil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mengupayakan untuk melindungi kesehatan diri dan bayi dalam kandungan.
(4) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA khusus perempuan yang sedang menyusui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengupayakan untuk melindungi kesehatan diri dan bayi.
(5) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA khusus perempuan yang masih memiliki anak di bawah 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara mengupayakan untuk melindungi kesehatan diri dan tidak menelantarkan anak.
(1) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA khusus anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a. usia di bawah 18 (delapan belas) tahun; dan/atau
b. memiliki orang tua/wali/keluarga yang bertanggung jawab.
(2) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA khusus anak harus mengikutsertakan keluarga dan memperhatikan pemenuhan hak anak.
(3) Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA khusus anak merespon kebutuhan sesuai dengan usia perkembangan anak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA khusus anak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.