Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pegawai untuk melaksanakan tugas kedinasan.
3. Jam Kerja adalah periode waktu antara masuk kerja sampai dengan pulang kerja untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan dikurangi waktu istirahat.
4. Disiplin kerja adalah kesanggupan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
5. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.
6. Pejabat pengelola kepegawaian satuan kerja adalah pejabat yang bertanggung jawab mengelola daftar hadir.
7. Siaga tugas adalah waktu kerja yang ditetapkan oleh kepala satuan kerja di luar hari dan jam kerja.