Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan kegiatan Akreditasi dilakukan setiap akhir tahun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Akreditasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan Akreditasi untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda