Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelaksanaan kegiatan Akreditasi dilakukan setiap akhir tahun oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Akreditasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan Akreditasi untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda
