Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam peringkat Akreditasi terhadap Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial dilakukan pemantauan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui kelayakan peringkat Akreditasi.
Koreksi Anda
