Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melaksanakan penilaian Akreditasi.
(2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menilai kelayakan Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan standar program, proses layanan, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, serta hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
