Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai masa tugas 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya melalui seleksi.
Koreksi Anda