Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. bebas narkotika dan zat adiktif lainnya; e. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. tidak sedang menjadi Asesor pada Kementerian Sosial dan kementerian/lembaga lain; h. memiliki sertifikat sebagai sumber daya manusia di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; i. berpendidikan paling rendah strata satu; dan j. harus memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda