Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. bebas narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang menjadi Asesor pada Kementerian Sosial dan kementerian/lembaga lain;
h. memiliki sertifikat sebagai sumber daya manusia di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
i. berpendidikan paling rendah strata satu; dan
j. harus memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
