Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, berkedudukan di satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Akreditasi. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk perwakilan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Akreditasi sebagai ex officio sekretaris BALKS.
Koreksi Anda