Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan BALKS dapat diberhentikan, apabila: a. masa jabatan telah berakhir; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota BALKS; dan/atau f. tidak dapat melaksanakan tugas, karena sakit maupun alasan lain.
Koreksi Anda