Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) Untuk MENETAPKAN anggota BALKS dibentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan seleksi calon anggota BALKS yang meliputi penjaringan, penilaian, dan penetapan hasil seleksi.
(4) Dalam hal hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum terpenuhi, dilakukan perpanjangan waktu seleksi.
(5) Perpanjangan waktu seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat diikuti oleh peserta yang belum pernah terdaftar dan mengikuti seleksi sebelumnya.
(6) Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan waktu seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hasil seleksi belum terpenuhi, Menteri MENETAPKAN keanggotaan BALKS.
Koreksi Anda
