Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan BALKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. bebas narkotika dan zat adiktif lainnya; e. usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; g. berpendidikan paling rendah strata dua; dan h. diutamakan memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda