Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
Keanggotaan BALKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berkelakuan baik;
d. bebas narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. berpendidikan paling rendah strata dua; dan
h. diutamakan memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
