Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
Teks Saat Ini
(1) BALKS memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota ex officio kepala satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Akreditasi; dan
d. anggota.
(2) Keanggotaan BALKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(3) Keanggotaan BALKS bersifat kolektif dan kolegial serta keputusan BALKS bersifat final.
Koreksi Anda
