Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BALKS memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota ex officio kepala satuan kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Akreditasi; dan d. anggota. (2) Keanggotaan BALKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (3) Keanggotaan BALKS bersifat kolektif dan kolegial serta keputusan BALKS bersifat final.
Koreksi Anda