Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BALKS memiliki tugas: a. menyusun instrumen Akreditasi bersama Kementerian Sosial berdasarkan standar program, proses layanan, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, serta hasil pelayanan sosial; b. mengangkat, memberhentikan, dan menugaskan Asesor BALKS; c. melaksanakan tugas supervisi; d. menyusun pedoman teknis; e. mengusulkan kepada Menteri untuk MENETAPKAN peringkat Akreditasi atau mencabut status terakreditasi; dan f. menyampaikan laporan hasil Akreditasi secara berkala kepada Menteri.
Koreksi Anda