Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BALKS ditetapkan oleh Menteri. (2) BALKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Akreditasi terhadap Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial. (3) BALKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat independen.
Koreksi Anda