Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Akreditasi Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi bertujuan: a. melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial atau layanan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial; b. meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial secara bertahap yang dilakukan oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. meningkatkan peran aktif pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda