Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan perizinan penyelenggaraan PUB berwenang untuk: a. menolak permohonan izin PUB jika: 1. permohonan izin tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan; 2. penyelenggaraan PUB dapat mengakibatkan munculnya dampak negatif bagi masyarakat; 3. tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB; dan 4. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, b. menunda, mencabut, dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan: 1. untuk kepentingan umum; 2. pelaksanaan PUB yang meresahkan masyarakat; 3. terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan izin PUB; dan/atau 4. menimbulkan permasalahan di masyarakat, dan c. MENETAPKAN suatu program yang diajukan oleh pemohon memenuhi atau tidak unsur PUB. 7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda