Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman teknis penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 ditetapkan oleh pejabat tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan PUB. 6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda