Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman teknis penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh pejabat tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan PUB. 5. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda