Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Teks Saat Ini
(1) Izin PUB bagi masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. surat keterangan domisili;
c. nomor pokok wajib pajak;
d. bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat;
e. nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB;
f. kartu tanda penduduk direktur/ketua;
g. surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua;
h. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, politik, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum;
i. tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial;
j. rekomendasi dari pejabat yang berwenang; dan
k. surat pernyataan kesediaan menampilkan profil kelembagaan dalam laman publikasi yang paling sedikit memuat:
1. sejarah pendirian lembaga;
2. susunan pengurus lembaga;
3. kegiatan yang dilaksanakan; dan
4. alamat dan nomor telepon lembaga.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemerintah daerah provinsi sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada Menteri; atau
b. pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan domisili pemohon, jika permohonan izin ditujukan kepada gubernur.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon harus menyiapkan:
a. proposal; dan
b. contoh iklan/promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
