Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas:
a. zakat;
b. pengumpulan di dalam tempat peribadatan;
c. keadaan darurat di lingkungan terbatas;
d. gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain;
e. dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan;
dan/atau
f. penyelenggaraan PUB lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
