Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas: a. zakat; b. pengumpulan di dalam tempat peribadatan; c. keadaan darurat di lingkungan terbatas; d. gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain; e. dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan; dan/atau f. penyelenggaraan PUB lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda