Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah yang memperoleh penanganan harus terdaftar atau didaftarkan dalam data terpadu kesejahteraan sosial. jdih.kemensos.go.id (2) Tata cara pendaftaran Korban TPPO dan/atau Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah dalam data terpadu kesejahteraan sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda